KITA MEMASUKI MASA TENANG PILKADA
BATUAH TV.COM – Masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Jadwal Pilkada 2024 SELANJUTNYA !!!
Masa tenang:
Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara:
Rabu, 27 November 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara:
Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Apa Saja yang Dilarang?
SECARA UMUM
Pada masa tenang, peserta pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
ingat..SETIAP PELANGGARAN ADA SANGSINYA